Pengamanan Aset Pemkab Muba, Tim Gabungan Tertibkan Bangunan Tanpa Izin
No. - HUMAS Pembongkaran, pengamanan, pasar, izin Senin, 14 Juni 2021 390Pengamanan Aset Pemkab Muba, Tim Gabungan Tertibkan Bangunan Tanpa Izin
Dalam rangka mengamankan aset milik Pemkab Musi Banyuasin sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2020, Tim Gabungan Pengamanan dan Penertiban Barang Milik Daerah melakukan pengosongan lahan milik Pemkab Muba yang berlokasi di Pasar Randik Sekayu, Jumat, 11 Juni 2021.
Pengosongan dilakukan dengan membongkar bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan milik Pemkab Muba sebanyak 26 unit oleh Tim Gabungan yang berjumlah kurang lebih 200 personil yang terdiri dari Satuan Pol PP, Disdagperin, Polres Muba, Kodim 0401, Dinas PUPR, Dinas PMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Camat Sekayu, Bagian Hukum, Bagian Tapem, Lurah Kayuara dan UPTD Pengelola Pasar Sekayu.
Selama pelaksanaan penertiban dan pengamanan aset milik Pemkab Muba berjalan lancar, aman dan kondusif.
Berita Terkait