Rakor Disdagperin Muba Bersama Pertamina dan Agen Gas LPG 3 Kg

No. -   Admin   Rakor, pengawasan, LPG   Kamis, 13 Januari 2022   570

Rakor Disdagperin Muba Bersama Pertamina dan Agen Gas LPG 3 Kg

Rakor Disdagperin Muba Bersama Pertamina dan Agen Gas LPG 3 Kg

Bahas Finalisasi SK Bupati Muba Tentang Pelaksanaan Pengaturan Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg

SEKAYU - Menanggapi sering terjadi kelangkaan elpiji ukuran 3Kg, Pemerintah Kabupaten Muba merancang keputusan Bupati Muba Tentang Penetapan Pelaksanaan Pengaturan Pengawasan Dalam Pendistribusian LPG atau Elpiji 3Kg.


Sebelum Keputusan Bupati tersebut di terbitkan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Muba bersama Dinas DPM-PTSP,  Bagian Ekonomi Setda Muba, Bagian Hukum serta agen dan pangkalan elpiji dalam wilayah Kabupaten Muba untuk melakukan pembahasan bersama dan menampung masukan dari pihak terkait pada Kamis 13 Januari 2022 di Ruang Rapat Disdagperin.


Kepala Disdagperin Muba, Azizah, S.Sos, MT melalui Sekretaris Disdagperin, Drs. Nwardi Endang, didampingi Kabid Barang Kebutuhan Pokok dan Penting, Darmadi, S.Pd, M.Si mengatakan bahwa rapat itu untuk membahas finalisasi Surat Keputusan Bupati tersebut guna mengantisipasi kelangkaan gas elpiji 3Kg di tengah-tengah masyarakat.


"Sebelum Keputusan Bupati ini di tandatangani, kami secara khusus mengundang pihak-pihak terkait untuk membahas secara detail sekaligus menerima masukan dari pihak Pertamina, Agen maupun pangkalan gas elpiji,"katanya.


Kedepan, Pemerintah Daerah menginginkan di dalam penyaluran gas elpiji 3 Kg ini betul- betul tersalurkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat khususnya masyarakat kurang mampu. 


"Karena sesuai kesepakatan dengan DPRD Muba bahwa gas elpiji 3 kg ini hanya untuk masyarakat kurang mampu,"terangnya.


Perwakilan PT Pertamina, Aditya,  mengharapkan keputusan bupati itu nanti nya bisa benar-benar di terapkan untuk memperbaiki terkait tata kelolah elpiji 3 kg di lapangan.


"Namun kami menyarankan agar proses atau persyarat bagi pangkalan yang tertuang dalam draf Surat Keputusan Bupati ini khususnya mengenai perizinan perlu di evaluasi, mengingat pangkalan ini merupakan usaha micro,"harapnya.


Selanjutnya, Andre, perwakilan pemilik Pangkalan Elpiji dari Kecamatan Sungai Lilin meminta adanya ketentuan yang menetapkan kategori masyarakat miskin yang berhak memakai elpiji 3Kg. "Karena tidak adanya kejelasan atau ketetapan mengenai hal itu sering menimbulkan gejolak dalam penyaluran atau penjualan gas elpiji 3Kg itu,"ungkapnya.


Berita Terkait
  Sambutan
Bismillahirrohmannirrohiim. Assalamu'alaikum Wr.Wb. Selamat datang di situs resmi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Musi Banyuasin. Website Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Musi Banyuasin merupakan media resmi yang menyajikan berbagai informasi terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Musi Banyuasin yang berbasis teknologi informasi. Dengan adanya website resmi ini, diharapkan masyarakat luas baik dalam Kabupaten maupun di luar Kabupaten Musi Banyuasin dapat mengakses setiap informasi dan data yang tersedia dengan mudah, cepat dan akurat. Selanjutnya, diharapkan juga dengan media ini maka pelayanan publik di bidang perdagangan dan perindustrian khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin dapat ditingkatkan dan menjadi lebih baik serta terpercaya yang pada gilirannya akan mampu mendorong peningkatan dan capaian kinerja dinas. Saran dan masukan yang positif dan membangun sangat diharapkan guna meningkatkan penyajian informasi dan pelayanan lebih baik di masa yang akan datang. Semoga website ini dapat menjadi salah satu media untuk mewujudkan pelayanan yang prima, handal, dan terpercaya kepada masyarakat luas guna mendukung visi Muba Maju Berjaya Tahun 2022. Terima kasih. Wassalamu'alaikum. Wr. Wb.
Agenda DAGPERIN
  Tautan