Rakor Disdagperin Muba Bersama Pertamina dan Agen Gas LPG 3 Kg
No. - Admin Rakor, pengawasan, LPG Kamis, 13 Januari 2022 570Rakor Disdagperin Muba Bersama Pertamina dan Agen Gas LPG 3 Kg
Bahas Finalisasi SK Bupati Muba Tentang Pelaksanaan Pengaturan Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg
SEKAYU - Menanggapi sering terjadi kelangkaan elpiji ukuran 3Kg, Pemerintah Kabupaten Muba merancang keputusan Bupati Muba Tentang Penetapan Pelaksanaan Pengaturan Pengawasan Dalam Pendistribusian LPG atau Elpiji 3Kg.
Sebelum Keputusan Bupati tersebut di terbitkan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Muba bersama Dinas DPM-PTSP, Bagian Ekonomi Setda Muba, Bagian Hukum serta agen dan pangkalan elpiji dalam wilayah Kabupaten Muba untuk melakukan pembahasan bersama dan menampung masukan dari pihak terkait pada Kamis 13 Januari 2022 di Ruang Rapat Disdagperin.
Kepala Disdagperin Muba, Azizah, S.Sos, MT melalui Sekretaris Disdagperin, Drs. Nwardi Endang, didampingi Kabid Barang Kebutuhan Pokok dan Penting, Darmadi, S.Pd, M.Si mengatakan bahwa rapat itu untuk membahas finalisasi Surat Keputusan Bupati tersebut guna mengantisipasi kelangkaan gas elpiji 3Kg di tengah-tengah masyarakat.
"Sebelum Keputusan Bupati ini di tandatangani, kami secara khusus mengundang pihak-pihak terkait untuk membahas secara detail sekaligus menerima masukan dari pihak Pertamina, Agen maupun pangkalan gas elpiji,"katanya.
Kedepan, Pemerintah Daerah menginginkan di dalam penyaluran gas elpiji 3 Kg ini betul- betul tersalurkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat khususnya masyarakat kurang mampu.
"Karena sesuai kesepakatan dengan DPRD Muba bahwa gas elpiji 3 kg ini hanya untuk masyarakat kurang mampu,"terangnya.
Perwakilan PT Pertamina, Aditya, mengharapkan keputusan bupati itu nanti nya bisa benar-benar di terapkan untuk memperbaiki terkait tata kelolah elpiji 3 kg di lapangan.
"Namun kami menyarankan agar proses atau persyarat bagi pangkalan yang tertuang dalam draf Surat Keputusan Bupati ini khususnya mengenai perizinan perlu di evaluasi, mengingat pangkalan ini merupakan usaha micro,"harapnya.
Selanjutnya, Andre, perwakilan pemilik Pangkalan Elpiji dari Kecamatan Sungai Lilin meminta adanya ketentuan yang menetapkan kategori masyarakat miskin yang berhak memakai elpiji 3Kg. "Karena tidak adanya kejelasan atau ketetapan mengenai hal itu sering menimbulkan gejolak dalam penyaluran atau penjualan gas elpiji 3Kg itu,"ungkapnya.
Berita Terkait