Marathon Sampaikan Penerapan PPKM Level 4 bagi Para Pedagang Pasar
No. - Admin PPKM Kamis, 29 Juli 2021 470Marathon Sampaikan Penerapan PPKM Level 4 bagi Para Pedagang Pasar
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Musi Banyuasin melalui UPT Pengelolaan Pasar di Kecamatan serentak melaksanakan himbauan dan pemberitahuan penerapan PPKM Level IV sesuai Inmendagri No. 25 Tahun 2021 dan SE Bupati Muba No. 440/269/Dagperin/2021 tentang Pelaksanaan PPKM Level IV Covid-19 Kab. Musi Banyuasin.
Selama dua tiga hari sejak diberlakukannya PPKM Level IV di Muba, Disdagperin Muba telah melakukan langkah-langkah cepat bersama dengan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten/Kecamatan yaitu Polres, Polsek, Kodim, Koramil, Pol PP dan Dinas Kesehatan Muba melakukan himbauan, pemberitahuan dan penyampaian SE Bupati secara langsung kepada para pedagang dan pelaku usaha di kecamatan seperti di Kecamatan Sekayu dengan titik fokus Pasar Randik, Pasar Perjuangan dan Pasar Inpres, Pasar Kecamatan Sungai Lilin, Pasar Kecamatan Babat Toman dan Pasar Kecamatan Bayung Lencir.
Selain menghimbau dan membagikan salinan SE Bupati Muba, pihak UPTD Pasar bersama Tim Satgas Covid-19 juga melakukan operasi yustisi penegakan penerapan disiplin protokol kesehatan kepada para pedagang dan pengunjung pasar.
Masyarakat diminta untuk patuh dan taat pada ketentuan pemberlakuan PPKM guna meminimalisir penyebaran penularan virus Covid-19.
Berita Terkait